Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Kota Serang Akan Batasi Trayek Angkutan Umum

Serang,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang berencana melakukan pembatasan terhadap angkutan umum yang masuk ke Kota Serang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 (Corona) di Kota Serang.
Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Banten untuk penerapan sistem tersebut. “Kami sudah komunikasikan dengan Polda, rencananya posko akan kita buat di Patung Debus, Terminal Pakupatan, Sempu, Cipocok Jaya serta terakhir di Kepandean,” katanya, Rabu (8/4/2020).
Maman menambahkan, perlu adanya kajian untuk pembatasan trayek tersebut. Pasalnya, dibutuhkan sarana prasarana serta persetujuan dari kepala daerah.
“Ini akan memerlukan waktu untuk didiskusikan, karena kita juga harus memikirkan tahapannya harus seperti apa,” ujarnya.
Maman mengaku, pihaknya telah langkah yang pasti untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan kesehatan terhadap penumpang dari luar daerah.
“Mulai dari keluar pintu tol Serang Timur semua penumpang khususnya angkutan umum diminta untuk turun dan diperiksa. Lalu, di Terminal Pakupatan juga diperiksa. Jika, ada yang kurang sehat harus diisolasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemegang wilayah yaitu Polres Serang Kota, jika ingin menerapkan pembatasan dan karantina di Kota Serang.
“Walaupun pak Walikota sudah setuju, tapi dia juga masih menunggu komunikasi dengan Polres, makanya harus koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya. (Arr)