Diduga Korupsi Honor Pamdal dan OB, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati
SERANG- Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial RA bersama staf ahli DPRD berinisial DS dan Direktur PT. MKM, SM dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, Senin, (4/4/2022).
Ketiganya dilaporkan KMSB terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para pengamanan dan pengendalian (Pamdal) dan office boy (OB) di Sekretariat DPRD Kota Serang APBD tahun 2020 dan 2021.
Kedatangan KMSB yang terdiri dari 32 organisasi ini dipimpin oleh Koordinator Presidium, Uday Suhada. Turut hadir perwakilannya, Muslih Amin, Amin Rohani dan Muntaha.
Menurut Uday, pelaporan kasus tersebut ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang. “Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum Wakil Ketua II DPRD, bersama Pemilik Perusahaan.” ujarnya.
Ia melanjutkan, modus RA meminjam PT. MKM, perusahaan milik SM, agar anggaran honor dan OB tersebut bisa cair melalui rakening Bank Bjb milik PT MKM.
“Jadi kronologisnya, RA meminjam perusahaan SM. Dia yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya mereka juga tidak dibayarkan.” jelas Uday.
Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp.973.126.871,85.
“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” kata Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini.
Ditanya soal alasan membawa perkara itu ke Kejati Banten, Uday menjelaskan bahwa sebelumnya persoalan ini dilaporannya ke Krimsus Polda, tapi tidak ada kejelasan.
“Kan banyak saluran untuk mengungkap kebenaran itu. Jadi laporan ALIPP pada Rabu, 8 Oktober 2021 yang lalu, tidak jelas tindak lanjutnya. Saya sebagai Pelapor belum pernah mendapat informasi, apakah perkara tersebut diSP3kan atau bagaimana. Makanya kami dari KMSB sepakat untuk membela hak-hak para pegawai kecil Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang ini ke Pak Leo dan jajarannya di Kejati Banten,” pungkasnya. (Red)