Jutaan Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji di Bulan April 2022

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi untuk 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan subsidi bakal cair dibulan April 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022. “Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar, Selasa (5/4/2022).
Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut. Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) kemarin mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
“Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” kata Airlangga. (red)









