Distan Kabupaten Serang Bentuk Satgas PMK

SERANG – Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Serang mulai ditemukan pada hewan ternak di Kecamatan Baros. Ada empat hewan ternak yang dinyatakan positif PMK.
Atas temuan itu, Pemkab Serang melalui Dinas Pertanian (Distan) bergerak cepat membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pencegahan penularannya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, kasus PMK ditemukan pada tiga hewan sapi dan satu kerbau di Kecamatan Baros.
Atas temuan itu, pihaknya langsung membentuk Tim Satgas untuk mencegah penyebarannya. Satgas terdiri dari Pemkab Serang serta unsur TNI-Polri.

Satgas ini, akan melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran PMK. “Sebelum menjadi pandemi, harus ada langkah-langkah preventif,” katanya, pada rapat koordinasi kewaspadaan dan pengendalian PMK di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (24/5/2022).
Kemudian, pihaknya melibatkan seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan pengawasan secara intens. Jika terjadi indikasi PMK, segera melapor ke tim Satgas.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, ada tiga Sapi dari satu kerbau yang terjangkit PMK di Kecamatan Baros. Hewan itu rencananya untuk persiapan kurban.
Ia mengatakan, tiga sapi itu dikirim dari Subang. Sementara, satu kerbau dari Purwakarta. “Sapi dari Subang tapi mereka habis beli sapi dari Jawa, jadi tertularnya dari sapi yang dibeli dari Jawa itu. Kalau kerbau yang dari Purwakarta kita belum dapat kabar tertular dari mana,” katanya.
Pihaknya langsung melakukan pengecekan hingga hasil uji laboratorium menunjukan positif PMK. “Sementara ini langsung kita isolasi,” katanya.
Saat ini pihaknya sedang menyamakan persepsi dengan berbagai unsur untuk pembentukan Satgas. Kemudian, Satgas ini diharapkan dapat terbentuk menjelang Juni 2022.
“Satgas ini akan bekerja sampai paska Idul Adha, karena menjelang Idul Adha mobilitas kedatangan hewan kurban cukup tinggi. Setelah itu, jika penyebarannya masif kita akan lanjutkan,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan perlakuan khusus pada hewan ternak yang didatangkan dari berbagai daerah.
Untuk hewan domba, zona merahnya yakni Garut, Tasikmalaya, Banjar, Sumedang dan Subang. Kemudian, untuk sapi dari Rembang, Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, Tulang Bawang, dan Aceh.
“Itu yang tidak boleh, kalaupun ada SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) nya, kita harus cek ulang kesehatannya,” ucapnya. (adv)









