Geledah Rumah Nikita Mirzani, Penyidik Sita Ipad

SERANG,- Paska pelimpahan kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang, Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan ke kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan. Penyidik juga Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.
“Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” katanya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan.
“Pada saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika saat ini alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara. (Arr)






