Kembangkan Kasus Narkoba 43 Kilogram, Polisi Tangkap Anak Bandar dan Sita Uang Rp1 Miliar

SERANG,- Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang menjerat BY dan 6 tersangka lainnya alias Kake dengan barang bukti shabu hingga 43,2.
Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni ASP dan menyita uang tunai hasil kejahatan kurang lebih hingga satu miliar rupiah.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, pihaknya melakukannya pengembangan dengan berangkat ke Kalimantan Barat untuk menidaklanjuti dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Polisi kemudian mendatangi rumah ASP alias putra yang merupakan putra dari tersangka BY alias kakek. ASP sendiri berprofesi sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang dengan sekala besar di rumah kontrakannya,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, ASP bukan hanya menyimpan uang hasil penjualan narkoba saja, melainkan juga ikut mendistribusikan narkotika dari satau tempat ke tempat lain.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan uang tunai senilai rp 366 juta rupiah dari rumah tersangka.”ART diketahui merupakan anak tersangka by dari perkawinannya dengan istri keduanya,” imbuhnya.
selain memeriksa ASP, polisi juga memeriksa PRT yang berstatus sebagai istri ke tiga BY dan memeriksa SY yang merupakan tetangga BY.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diperalat oleh BY untuk membuka rekening namun buku tabungan dan rekeningnya berada didalam penguasaan BY. Dari rekening ke duanya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp598 juta dari PWT dan Rp117 juta dari YS,” jelasnya.
Selain menyita uang tunai, polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset bergerak yang dimiliki oleh pelaku yakni satu unit Mobil Daihatsu Feroza dan satu unit Wuling Conferon.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 137 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal RP10 miliar rupiah. (Arr)






