amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
TANGERANG, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban menyampaikan LKPM berlangsung di Ruang Akhlakul Kharimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (16/06/ 2022).
Kegiatan ini diikuti 110 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang usahanya berdomisili di Kota Tangerang, dengan nilai investasi sebesar Rp106,5 miliar.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, menyampaikan LKPM saat ini sudah bisa melalui sistem OSS.
Kebijakan tersebut, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal no 5/2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Tidak hanya sekadar sosialisasi atau seminar, DPMPTSP juga memberikan coaching klinik, jika para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengisi atau membuat laporan. Layanan coaching klinik juga dibuka atau dapat dimanfaatkan pelaku usaha di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang,” ungkap Taufik.
Menurutnya, realisasi investasi di Kota Tangerang terus mengalami peningkatan. Tercatat, pada 2019 sebesar Rp7,97 triliun, 2020 sebesar Rp8,35 dan 2021 mencapai 12,64 triliun. Angka ini menunjukkan surplus sebesar 44,13 persen dari target yaitu 8,77 triliun.
Hal ini dapat tercapai berkat komunikasi dan ketaatan dari para pelaku usaha di Kota Tangerang, dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal pada tahun tersebut.
Sementara itu, capaian investasi Kota Tangerang di 2022, realisasi pada triwulan I telah mencapai Rp3,22 triliun atau sebesar 34,96 persen dari target sebesar Rp9,21 triliun.
“Kami berharap, dengan lewat sosialisasi ini kian memperkuat hubungan pelaku usaha dengan Pemerintah, sehingga angka atau nilai investasi Kota Tangerang bisa terus mengalami peningkatan melebihi target,” pungkasnya. (gus/red)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…