HIV di Kabupaten Serang Capai 632 Kasus
SERANG – Jumlah penderita HIV di Kabupaten Serang terhitung pada Oktober 2018 mencapai 632 kasus. Dari kasus itu, 244 di antaranya dinyatakan positif AIDS.
Hal itu terungkap pada rapat paripurna penetapan dua raperda menjadi Perda di gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/8). Perda yang ditetapkan yakni Perda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Perda
tentang Pelaksanaan Perpustakaan di Kabupaten Serang.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan HIV AIDS Mad Soleh mengatakan, HIV AIDS sangat mengancam masyarakat Kabupaten Serang. Hal itu lantaran banyaknya temuan kasus di masyarakat. “Berdasarkan data, jumlah penderita HIV AIDS terus meningkat,” katanya.
Karena itu, melalui Perda ini pihaknya meminta Pemkab Serang untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Terutama, pada kalangan anak muda. “Karena penyakit ini sangat membahayakan bagi masyarakat,” ujarnya. (ars)