Honorer Kesra dan Pengurus Ponpes Terseret Kasus Korupsi Hibah Ponpes

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka kasus korupsi bansos pondok pesantren (ponpes). Yakni, AS sebagai pengasuh ponpes dan AG sebagai pegawai honorer Kesra Pemprov Banten.
“Kamis (22/4) kemarin sore pukul 15:00 WIB, tim penyidik telah menetapkan dua tambahan tersangka baru TB dan AS terkait pemotongan hibah untuk pondok pesantren dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Ivan Herbon Siahaan di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (23/4/2021).
“AS ini adalah pengurus pimpinan salah satu Ponpes di Pandeglang, terus AG pegawai honorer Kesra Provinsi Banten,” tuturnya.
Sebelum AS dan SG, ES terlebih dahulu ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana hibah Ponpes.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh penyidik antara AS dan ES memiliki peranan yang sama yakni bertugas melakukan pemotongan dana hibah yang disalurkan ke Pesantren.
Sementara, jelas Ivan, AG pagawai Kesra sebagai penerima setoran dari kedua tersangka tersebut. “AS ini berperan mengumpulkan hasil pemotongan dari beberapa pesantren. Nah tugas AG menampung pemotongan,” katanya.
Tim penyidik akan mendalami secara keseluruhan total Ponpes penerima dana hibah yang masuk setoran ke kantong AG. “Kita masih dalami ada berapa pesantrenya, namun dari beberapa pesantren pemotongan ini dikumpulkan kemudian diserahkn kepada AG honorer Kesra,” ungkap Ivan.
Ivan tidak menapikan potensi penetapan tersangka lain masih terbuka, namun Kejati akan fokus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pesantren penerima hibah.
“Nanti dari hasil penyidikan kita sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut (kemungkinan tersangka baru), karena ini semua tergantung dari berita acara pemeriksaan saksi-saki serta dokumen dokumen yang kita dapatkan beberapa hari sebelumnya,” tandasnya. (red)









