Inspektorat Kabupaten Serang Pertahankan Dua ISO

SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang mempertahankan dua sertifikat ISO. Yakni, ISO 9001 tentang Manajemen Mutu dan ISO 370001 Anti Suap atau anti bribery.
ISO merupakan badan standar Internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Badan ini melakukan penilaian standarisasi pada sebuah lembaga.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dua sertifikat ISO ini sudah diraih Inspektorat sejak tiga tahun lalu. Dua sertifikat itu diraih setelah dilakukan penilaian pada manajemen mutu dan anti penyuapan pada Inspektorat.
“Tahun ini, dilakukan resertifikasi, masih layak enggak dua sertifikat itu, Alhamdulilah kita dapat mempertahankan,” kata Tatu usai menerima dua sertifikat ISO di Pendopo Bupati Serang, Kamis (24/2/2022).
Tatu mengatakan, dengan diraihnya dua ISO tersebut menunjukan bahwa Inspektorat Kabupaten Serang sudah memenuhi standar dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan antisipasi tindakan korupsi.
Dikatakan Tatu, dua sertifikat ISO tersebut diharapkan dapat diterapkan di OPD lainnya. Terutama, pada OPD pelayanan publik. “Dari Inspektorat akan coba memandu OPD lainnya, dinas yang pelayanan publik yang diprioritaskan,” ujarnya.
Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari Arifin Lambaga sebagai pihak yang menyerahkan dua sertifikat ISO tersebut mengatakan, Inspektorat Kabupaten Serang merupakan yang pertama kalinya mendapatkan sertifikat ISO tersebut.
Karena itu, kata dia, Inspektorat Kabupaten Serang menjadi referensi bagi kabupaten kota lainnya di Indonesia. “Inspektorat Kabupaten Serang menjadi motor penggerak sistem manajemen anti penyuapan,” pungkasnya. (Adv)









