Izin Pangan 8 IKM di Kota Serang Tertunda

SERANG,- Selama tahun 2021, Dinas Kesehatan Kota Serang mencatat terdapat delapan Industri Kecil Menengah (IKM) yang rekomendasi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tertunda. Hal tersebut lantaran tim dari Dinkes yang tak bisa melakukan survei ke lapangan karena kondisi pandemi.
Kepala Seksi (Kasi) Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan, Pangan IRT, dan TPM, Dinkes Kota Serang, Atik Herawati mengatakan, berdasarkan prosedur yang ada, pihaknya hanya memproses izin PIRT yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. “Prosedurnya kalau kita hanya mengeluarkan rekomendasi yang merupakan bagian dari izin PIRT,” katanya saat ditemui di ruangannya, (4/8/2021).
Ia menjelaskan, selama tahun 2021 ada sekitar delapan IKM yang mengajukan dibuatkan rekomendasi izin PIRT. Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. “Kita belum bisa tindaklanjuti turun ke lapangan, ini juga hasil instruksi dari Inspektorat,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus dilalui IKM sebelum mendapatkan rekomendasi dari Dinkes Kota Serang. Salah satunya yakni mengisi format dan pengambilan sampel yang menandakan hasil makanan yang dibuat layak untuk dikonsumsi.
“Ada pemeriksaan kimia dan bakteri, kalau kimia kita lihat ada zat pewarna, formalin atau yang lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, IKM juga harus memiliki sertifikat Insfeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) atau penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinkes secara gratis, dan dilaksanakan setiap bulan November. “Ini satu tahun sekali, biasanya November, jadi kalau ada yang daftar awal tahun paling nanti November kita tindaklanjuti,” tuturnya. (Arr)








