Jasa Pemalsuan Surat Antigen di Pelabuhan Merak, Lima Orang Ditangkap

SERANG,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap lima orang sindikat pembuatan surat antigen palsu di Pelabuhan Merak. Mereka di tangkap di salah satu kediaman pelaku yang ada di Kota Cilegon, Banten.
Para pelaku masing-masing berinisial RO, YT, RF, RS dan D. Mereka menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan antigen palsu kepada para pengemudi yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauhuni Lampung.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat mengatakan, para pelaku diketahui telah beroperasi sejak bulan mei 2020. Kendati demikian mereka sempat fakum dan kembali menjalankan aksinya setelah adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM level 4 di Provinsi Banten.
“Pada hari jumat kita mendapakan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Merak ada orang yang menawarkan jasa pembuatan surat covid antigen palsu. Informasi itu kemudian dengan cepat kami selidiki, ternyata benar ada beberapa mobil angkutan yang memanfaatkan jasa tersebut,” katanya, Senin (26/7/2021).
Ade mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu kediaman pelaku yang berada di kota cilegon, dekat pelabuhan merak. “Dengan cepat kami cari tempat pembuatannya, ada di Kota Cilegon tidak jauh dari pelabuhan Merak,” jelasnya
Saat ditangkap, petugas kemudian menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku utnuk membuat surat rapid tes palsu yakni printer, komputer, surat antigen, uang tunai, kendaraan dan kwitansi pembayaran. “Ada 5 pelaku yang diamankan, ada yang mencari orang di lapangan, ada yang mencari oknum dokter, penyedia jasa kendaraan,” tandasnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan jika berdasarkan pengakuan pelaku, telah ada ratusan warga yang membuat surat antigen untuk persyaratan menyebrang di pelabuhan merak.
“Mereka meminta bayaran 100.000 rupiah unutk surat rapid antigen palsu yang dikeluarkan. Mereka juga menggonta-ganti nama kelinik unutk mengelabui petugas,” tandasnya
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 263 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian pasal 268 KUH pidana ancaman hukuman paling lama 4 tahun, kemudian undang-undang republik indonesia nomor 4 tahun 1984 pasal 14 tentang penyebaran penyakit menular paling lama satu tahun dan undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana paling lama satu tahun. (Arr)









