Karyanya Dibajak, Vidio Lapor ke Polda Banten

SERANG,- PT Vidio.com melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Banten. Laporan dibuat atas adanya dugaan penayangan video original series Vidio.com tanpa seizin pihaknya melalui sebuah situs.
Gina Golda Pangaila, BP Legal dan Anti-Priacy Vidio mengatakan, ada dua original series Vidio.com yang menjadi objek pembajakan oleh pelaku yakni berjudul Jingga dan Senja dan Live With My Ketos.
“Kami menemukan adanya dugaan penayangan video original series Vidio.com yang ditayangkan tanpa seizin kami melalui dua situs yang kami temukan,” katanya, Rabu (29/6/2022)
Ia mengatakan, jika pelaporan sendiri dilakukan guna menjaga ekosistem dunia perfilman di Indonesia agar dapat tumbuh dengan baik. “Dimana jika pembajakan diteruskan maka dapat mematikan industri kreatif di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, pembajakan sudah jadi masalah bagi industri perfilman di Indonesia dan seluruh perusahaan yang menyediakan layanan streaming. Untuk itu ia meminta agar pelaku dapat segera diproses guna menjaga kondusifitas ekosistem perfilman.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk sineas perflman Indonesia dan kita akan menjaga konten-konten lokal supaya anak bangsa bisa tetap bisa berkreasi menciptakan film yang terbaik untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembajakan dua film tersebut telah dilakukan sejak 10 bulan lalu, tepatnya sekitar bulan Oktober 2021. Bahkan bukan hanya film yang berasal dari vidio.com, pelaku juga membajak film-film milik pembuat film di indonesia. “Dia merestreaming jadi dia streaming secara ilegal dari vidio.com,” jelasnya.
Smentara itu, Tim Kuasa Hukum Vidio.com Eben Eser Ginting mengatakan pihaknya akan terus menemani terus kliennya sampai dengan kasus tersebut selesai.
“Selama proses pemeriksaan hingga berlanjut ke tahap-tahap selanjutnya yang ditentukan oleh penyidik akan kami dampingi,” tegasnya.
Ia mengatakan, pelaporan sendiri dilakukan sebagai bagian dari edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan pembajakan adalah tindakan yang melawan hukum. Pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan komersil dengan cara-cara yang tidak benar dan ilegal.
“Besar harapan kami bagi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan komersil dengan cara-cara yang baik dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasiaga Polda Banten Kompol Imam Kusbari mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke divisi terkait yakni ditreskrimsus Polda Banten untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut/ hal itu karena sangat dilarang dan banyak undang-undang yang dilanggar.
“Undang-undang yang dilanggar yakni pasal 113 dan pasal 9 itu akan dikenakan denda sampai dengan 4 miliar rupiah,” pungkasnya. (Arr)








