Diduga Terlibat Korupsi, FPKS Tuntut ATN Diadili
Serang | Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) menyampaikan tuntutan saat aksi di depan Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Serang periode 2005-2015 Ahmad Taufik Nuriman (ATN). Senin (9/12/2019).
Dalam tuntutannya, aksi meminta kejaksaan untuk memproses kasus hukum ATN terkait dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Massa menuntut agar PT SBM diaudit terkait LHP kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintahan daerah dalam pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011-yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp11,89 miliar.
Kordinator aksi Romi Safrial mengatakan, pihaknya menuntut agar Kejari mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT SBM. “Tuntutan kami jelas, usut tuntas dan adili ATN. Kami mendesak aparat untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait kasus ini,” ujarnya.
Ia berharap, Kejari juga melakukan pengusutan pada PD.PK Ciomas atau PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, yang berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang merugikan negara sebesar Rp1,86 miliar. “kami menduga PT LKM Ciomas aktor intelektualnya juga ATN, kami mohon penegak hukum juga usut kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari menyampaikan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan masyarakat, dan akan memproses jika memang bukti yang dilayangkan kuat. “silahkan berikan buktinya kepada kami, kami akan siap untuk mengusut tuntas bila memang bukti yang ada berkekuatan hukum yang kuat,” katanya. (nji)