Lima Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Diamankan, Tiga Ditembak

SERANG,- Lima pelaku penganiayaan dan pembacokan di Pasar Rau berhasil diamankan oleh Polres Serang Kota. Pelaku diamankan di salah satu kediaman pelaku di Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Lampung, pada Selasa, (23/3/2021). Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Muhammad Nandar mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pembacokan di Pasar Rau. “Alhamdulilah kami berhasil mengamankan para pelaku, Mereka bersembunyi di rumah Nana alias bauk,” katanya, Rabu (24/3/2021)
Nandar mengungkapkan, pada kejadian nahas tersebut, terdapat dua orang yang menjadi korban, bahkan salah satu korban bernama Ahmad Setiadi alias Acil (26) meninggal dunia.
“Adapun korban meninggal dunia atas nama ahmad setiadi (26) warga cimuncang kota serang. Luka bacok di bagian muka dekat bibir dan tangan, Korban sempat keritis di dan dirawat di ruang ICU, lalu korban lainnya itu Juliana alias Juli, pekerjaan pedagang ikan di rau korban masih dalam perawatan,” jelasnya
Nandar mengungkapkan, ada lima pelaku yang berhasil diamankan yakni Apud alias empu, Ega, Nana alias bawung, Jahidi alias Jibul dan Hamdan alias Bajing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Apud membacok acil sebanyak 8 kali dan membacok Juli Satu kali, Nana alias berperan memegangi acil dan membacok 4 sampai 5 kali, Jahidi dan jibul bertugas memerintahkan Ega untuk mengundang dan memprovokasi korban sedangkan Hamdan, ikut serta memukul acil di bagian muka dan memegangi korban di pasar Rau,” paparnya.
Nandar menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tiga orang melakukan perlawanan sehingga harus dilakukan tindakan pengamanan.
“Untuk saudara Hamdan tidak ada perlawanan ketika diamankan, sedangkan untuk tiga tersangka lainnya mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika penangkapan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat dua ke tiga huruf E dengan ancaman penjara 12 tahun. (Arr)









