Kejari Cilegon Luncurkan Aplikasi untuk Bantuan Hukum

CILEGON,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meluncurkan layanan bantuan hukum berbasis digital untuk Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pelayanan ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi instansi dan masyarakat yang membutuhkan.
Layanan tersebut dapat dioperasikan melalui aplikasi e-service management. Dalam peluncurannya, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Mantovani, Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, terdapat 5 layanan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi e-ervice management milik Kejari Cilegon.
“Ada layanan bantuan hukum, penegakan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Ia mengatakan, untuk pelayanan yang akan diberikan, tentunya akan disesuaikan dengan permintaan yang disampaikan oleh pemohon melalui aplikasi yang telah tersedia.
“Tidak terkait Pidana, ini hanya bantuan saja. Nanti mereka minta apa, bantuan hukum kan ataupun yang lainnya, nanti langsung kita proses,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, nantinya permohonan sendiri akan diproses oleh tim paling lama tiga hari dari waktu pengajian. Meskipun pelayanan telah dibuka secara online, pihaknya tentu akan tetap membuka pelayanan-pelayanan offline bagi masyarakat yang ingin datang secara langsung.
“Kita juga menerima pelayanan secara langsung kalau memang mau secara langsung, tapi kalau mau secara online pun kita layani,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Banten, Reda Mantovani mengatakan jika pelayanan daring merupakan upaya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah dan cepat. Selain itu agar fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara lebih optimal dan menyentuh bagi institusi dan juga masyarakat yang membutuhkan.
“Maksudnya adalah kita ingin memberi pelayanan baik untuk pelayanan hukum, bantuan hukum, itu bisa langsung melalui aplikasi secara virtual. Lebih untuk memudahkan sekaligus percepatan pelayanan secara langsung karena dijaga oleh jaksa,” jelasnya.
Lebih lanjut ia meminta agar Kejari tetap melakukan maintenance terhadap sistem yang telah terbentuk guna dapat berjalan dengan optimal.
“Harus selalu di maintenance terus agar pelayanan dapat berjalan secara optimal. Lalu petugas juga harus stan by supaya setiap permohonan yang masuk bisa segera di respon,” tandasnya. (Arr)









