Sempat Buron, Pemerkosa Anak di Tangerang Dibekuk Polisi

TANGERANG – Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk UHS (43) asal Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. UHS ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/08) lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama seorang pria berinisial IB menghubungi kerabat korban berinisial DM untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.
IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi. “Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Dimana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.
Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
“Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Red)









