Kekerasan Seksual Pada Anak Capai 17 Kasus di Kota Serang

Serang,- Belum genap satu bulan, pada Januari 2020 telah terjadi 17 kasus kekerasan seksual terhadap Anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi di dua kecamatan yang berada di Kota Serang yakni Kecamatan Serang dan Kecamatan Walantak.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, dari 17 kasus yang terjadi, 15 kasus terjadi di Kecamatan Serang dan dua diantaranya terjadi di Kecamatan Walantaka.
Kepala DP3AKB Kota Serang Toyalis menyebutkan, kasus tersebut merupakan kejadian yang luar biasa. Hal tersebut dikarenakan banyaknya jumlah kasus yang terjadi pada awal tahun 2020 ini.
“Kalau tahun lalu ada 43 kasus kekerasan yang didominasi dengan kekerasan seksual pada anak sebanyak 35 kasus. Sisanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya, Selasa (28/1/2020).
Toyalis mengungkapkan, selain peran dari pemerintah, peran orang tua dinilai amat sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. Hal tersebut dikarenakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya merupakan orang yang berada dekat dengan lingkungan koraban.
“Kalau penanganannya ini kita cepat ya ketika ada kasus langsung kita tangani, cuman yang paling penting ini pencegahannya, karena kebanyakan pelaku merupakan orang terdekat,” ujarnya.
Lebih lanjut toyalis mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani kasus tersebut. Ia mengungkapkan, DP3AKB telah membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tiap kelurahan.
“Pokonya setiap ada kasus laporkan, terserah mau ke kami atau ke Polisi silahkan,” tandasnya.
Senada denga Toyalis, Kepala Seksi (Kasi) Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Kota Serang Ati Rohayati mengatakan, pihaknya saat ini telah membentuk Pokmas dan PATBM guna mengakomodir kejadian seperti itu, agar para korban bisa dengan mudah melapor.
“Kemungkinan korban lebih banyak pada 2020, karena orang atau korban sudah berani melaporkan. Tapi tentunya kami mengharapkan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu. Kami pun secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepasa masyarakat. Bahka kami sampaikan hingga ke sekolah-sekolah dan ibu-ibu arisan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, dari puluhan kasus tahun lalu, dan belasan kasus tahun ini, kebanyakan korban merupakan anak di bawah umur yang rata-rata setingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD). “Banyaknya TK dan SD, karena mereka lebih mudah untuk diiming-imingi dengan berbagai jajanan. Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi, itu korban diberikan permen dan jajanan kesukaan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Perempuan dan Anak Shinta Damayanti mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan pada korban, mulai dari pelaporan ke kepolisian, pemeriksaan visum hingga ke pengadilan. “Kami dampingi sampai benar-benar tuntas dan selesai. Bahkan, kami juga bekerjasama dengan psikologi untuk penanganan trauma pada korban,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, bila pembentukan PATBM baru sekitar 30 kelurahan dan sudah memiliki Surat Keputusan (SK). Kemudian, pihaknya pun menargetkan pada tahun ini seluruh kelurahan di Kota Serang dibentuk PATBM dan Pokmas, untuk meminimalisir adanya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual. (Arr)






