Mafia Tanah di Pandeglang Ditangkap Polisi

SERANG,- Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat mafia tanah di Kabupaten Pandeglang.
Pelaku memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
“Luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda. US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB.
“Sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelasnya.
Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2022. Berdasarkan fakta hukum yang ada, Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.
“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” jelasnya.
Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. “Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara. (Arr)






