Maksimalkan Pengolahan Sampah, DLH Kabupaten Serang Bangun Incenerator

Untuk meminimalisir serta mengurangi sampah secara efektif, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pengolahan sampah dengan metode Incenerator.
“Rencana kegiatan ini akan dilakukan di Tahun 2023 ini,” kata Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan DLH Kabupaten Serang, Tatang Iskandar di Serang.
Tatang Iskandar mengatakan rencana pembangunan itu akan direalisasikan di wilayah Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, dengan fasilitas dua alat Incenerator.
Ia juga menjelaskan, pembangunan dan pengadaan alat tersebut akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan akan diserahkan pengelolaannya ke DLH jika sudah selesai.
“Setelah fasilitas itu selesai nanti diterima, dan pihak kita yang akan mengoperasionalkan alatnya,” katanya.
Incinerator itu sendiri merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah atau sampah serta dioperasikan dengan pembakaran pada suhu tertentu. Teknologi ini merupakan salah satu alternatif guna mengurangi timbunan sampah, dimana mesin tersebut memiliki kapasitas 20 ton per hari.
“Satu alatnya menampung 20 ton. Jadi, dikali dua, maka kapasitasnya menjadi 40 ton per hari,” kata Tatang.
Sistem pengolahan tersebut, menurut dia, pada saat pertama menyalakan, sampah akan dibakar menggunakan arang dengan metode Refused Derived Fuel (RDF).
RDF merupakan hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara fraksi yang mudah terbakar dengan fraksi sulit terbakar.
“Awal menyalakan dengan arang. Pembakaran selanjutnya dan seterusnya menggunakan bahan bakar sampah. Istilahnya dari sampah untuk sampah,” paparnya.
Selain itu, kata dia, metode pembakaran sampah dengan menggunakan Incinerator tidak akan menimbulkan bau sehingga relatif aman.
“Jadi ini sudah standar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lingkungan hidup pusat. Insa Allah relatif aman terhadap masyarakat,” katanya.
Tatang berharap, dengan adanya alat Incinerator itu nanti pihaknya bisa meminimalisir pembuangan sampah yang ada di Kabupaten Serang. Selain itu dampak bagi kesehatan juga tidak terlalu berbahaya.
“Mudah-mudahan program ini nantinya bisa efektif mengatasi atau mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Serang,” harapnya.
Pemkab Serang Bangun Pembangunan Incinerator Untuk Optimalkan Penanganan Sampah
Selain Incenerator, Kabupaten Serang juga dibantu pihak swasta dalam pengadaan RDF (Refuse Derived Fuel). Yakni salah satu teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara dengan kapasitas 15 ton per hari.
Dua alat pengolahan sampah yang dibeli tahun ini merupakan upaya Pemkab Serang dalam mengatasi persoalan sampah. Satu mesin Incenerator dan RDF mampu menangani sampah di dua kecamatan.
“Kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat, rencananya di Kecamatan Kibin akan dipasang dua alat Incinerator,” kata Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri.
Dijelaskan Prauri, sosialisasi akan dilakukan oleh DLH kepada masyarakat, dan diharapkan penggunaan alat tersebut akan diterima. “Itu kan harus diterima masyarakat karena tidak ada bau, terus juga kan sampah langsung diolah dan selesai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, lokasi yang direncanakan untuk tempat incinerator jauh dari permukiman yakni di fasos fasum di Kecamatan Kibin. Namun demikian apabila dekat dengan permukiman pun menurut dia tidak masalah sebab tidak menimbulkan bau.
Dikatakan Prauri, pembangunan Incinerator dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), ia menargetkan tahun ini dua alat tersebut bisa digunakan. Setelah Incinerator tersebut jadi, baru kemudian pengoperasiannya dilakukan oleh DLH. “Dua alat Incinerator itu sudah dianggarkan,” ujarnya.
Selain alat Incenerator sampah, DLH juga mengajak beberapa perusahaan di wilayah Serang Timur untuk menerima kiriman sampah dari masyarakat seperti PT Indah Kiat Pulp and Pepper (IKPP) yang sudah mulai menerima kiriman sampah kertas untuk diolah.
Menurut Prauri, peran serta pihak industri sangat dibutuhkan dalam upaya penanganan sampah. Sehingga persoalan sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. (adv)









