amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Musda Forum CSR Tak Dihadiri Pj Gubernur, Pemprov Banten Dinilai Tak Ikuti Aturan Kemensos

SERANG,– Pemerintah Provinsi Banten dinilai tidak mengimplementasikan amanat Permensos Nomor 9 tahun 2020. Hal itu karena pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Pj Gubernur, Al Mukhtabar tidak menghadiri Musda Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten.

Sekretaris Careteker CSR Banten Gatot Yan S mengaku kecewa terhadap ketidak hadirkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Musda CSR Provinsi Banten. Menurutnya ketidak hadiran Pemprov Banten pada kegiatan tersebut merupakan bentuk dari kemunduran regulasi.

“Ketidak hadirkan Pemprov merupakan bentuk kemunduran pemerintah dalam melihat sebuah regulasi,” katanya kepada wartawan disela-sela Musda Forum CSR Provinsi Banten di Hotel Le-Semar, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, keberadaan forum CSR Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas yakni, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 9 tahun 2020. “Dasar hukumnya permensos No 9 tahun2020 peraturan tingkat nasional kami tidak tahu juga sikap Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengundang Pemprov Banten dikarenakan kewajiban dalam ADART Forum CSR Provinsi Banten. “Kami undang karena kami diwajibkan AD/ART untuk berkoordinasi dengan pemerintah kewajiban kami,” tuturnya.

Pihaknya mempertanyakan alasan tidak hadirnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar. “Pemerintah terlalu sibuk atau bagaimana,” ujarnya.

Bahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar sempat meminta Forum CSR Provinsi Banten untuk membatalkan Musda Forum CSR Provinsi Banten dengan alasan pihaknya belum menyelesaikan regulasi. Padahal, sudah ada Permensos No 9 2020.
“Tidak ada kabar kemarin itu sempat meminta kami membatalkan musda ini,” katanya.

Katanya sih masih belum selesai regulasinya atau apa. Saya bilang regulasi apa padahal permensos sudah berlaku, jadi kita jalan terus,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan dengan tidak hadirnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar berarti, Pemprov Banten tidak mengimplementasikan amanat Permensos Nomor 9 tahun2020.

“Regulasikan sudah ada, (artinya) tidak menemplementasikan amat permensos nomor 9. Kan itu dalam permensos itu dalam salah satu pasal mengatur kewajiban pemerintah,” ujarnya.

“Pemerintah dalam membina forum CSR, nah forum CSR ini produknya permensos. Kalau kami secara kelembagaan legitimasi furom CSR itu hirarkinya ada di forum atasnya. Pemerintah pada posisi permensos itu pembina,” pungkasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

2 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

1 bulan ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago