amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON,- Satuan Reserse Narkoba Polres Seorang Perempuan Diamankan Petugas Karna Kasus Narkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang perempuan berinisial EH (39) karena kasus Peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu, Selasa (4/5/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa tersangka EH merupakan warga Kampung Cinangka RT 02 RW 01 Desa Cinangka Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
“Tersangka berinisial EH warga Cinangka, dia sudah kami amankan,” ungkap Mirza.
Mirza menerangkan pada saat melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa sebungkus plasik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram.
“Kami temukan sabu seberat 0,35 gram, berikut seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, satu buah Handphone merk nokia warna putih, satu buah celana pendek. Kemudian Tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut ke Polres Cilegon,” ujar Mirza.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono mengatakan bahwa pelaku EH (39) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. “Kami harap kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena sanksi pidanya sangat berat,” ujarnya. (red)
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…