Dukung Program Nasional, Perda RTRW Kabupaten Serang Diubah
Serang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011- 2031 menjadi Perda, Senin (23/12/2019). Perubahan perda tersebut merupakan amanat perubahan rencana tata ruang nasional dan mempermudah investasi di Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan ditetapkannya perubahan RTRW di penghujung tahun 2019, menjadi acuan perizinan terkait para investor yang masuk ke Kabupaten Serang. Dengan adanya perubahan pemetaan wilayah Kabupaten Serang, para investor tidak akan mengalami kendala yang signifikan. “Semoga investor tidak terkendala lagi masuk ke sini (Kabupaten Serang), karena sudah ada kepastian hukum,” ujar Tatu kepada wartawan.
Dasar perubahan Perda RTRW juga, berkaitan dengan proyek strategis nasional yang masuk ke Banten, khususnya Kabupaten Serang. Salah satunya pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang yang melintas wilayah Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Tunjungteja. “Wilayah Cikeusal dan Tunjungteja itu akan berubah karena wilayahnya akan berkembang, menjadi perumahan atau permukiman,” terang Tatu.
Kehadiran Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang RT RW sangat di tunggu-tunggu oleh para investor dan menjadi penting untuk segera ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan rekomendasi Gubernur Banten.
”Saya meminta kepada OPD dan unit kerja terkait untuk sosialisasikan perda tersebut, agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan pemerintah daerah tentang perubahan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031,”tuturnya.
Diketahui, rapat paripurna paripurna DPRD Kabupaten Serang penetapan Raperda menjadi Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang RT RW tahun 2011 – 2031 menjadi Perda Kabupaten Serang di pimpin oleh Ketua DPRD, Bahrul Ulum. Hadir pada kesempatan tersebut para anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemkab Serang.(*)