amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Ngaku Diperas Bank Syariah Swasta, OJK Panggil Jusuf Hamka

JAKARTA, – Untuk mengklarifikasi pernyataan pengusaha Jusuf Hamka terkait pemerasan oleh perbankan syariah swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujar Wimboh dikutip laman Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ujar Wimboh.

Sebelumnya, Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan oleh bank syariah swasta. Namun, ia tidak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perusahaannya yang ada di Bandung memiliki utang kepada bank tersebut senilai Rp 800 miliar. Menurut Jusuf Hamka, pihak bank syariah swasta tersebut mematok bunga utang 11 persen

Ia pun meminta keringanan agar bunga bank bisa diturunkan. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.

“Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawan) enggak dan berkelit,” kata dia.

Pada Maret 2021, ia mengaku berkomunikasi dengan pihak bank syariah swasta melalui aplikasi Zoom membahas mengenai kesepakatan utang serta bunganya.

“Akhirnya di bulan Maret itu, kita berbicara di Zoom Meeting. Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak ini kan sindikasi, tidak memberikan penurunan kepada saya, kemungkinan utangnya akan saya lunasi. Oke mereka bilang,” ujarnya.

Pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah dilunasi. Jusuf meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.

Namun ia menyebut pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.

Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.(red)

admin

Recent Posts

Siap Hadirkan Kemewahan Bintang 5 di Pesisir Pantai, Mövenpick Resort Carita Resmi Dibuka

SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…

1 minggu ago

378 Jemaah Haji Kota Serang Resmi Dilepas, Tiga Orang Tunda Keberangkatan

SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…

1 minggu ago

Distan Banten Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Swadaya demi Pertanian Berkelanjutan

PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…

2 minggu ago

Nahkodai PBSI Pandeglang Periode 2026–2030, Muhamad Syahrul Siap Gali Potensi Atlet Daerah

PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…

2 minggu ago

Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus DPP-DPD KESTI TTKKDH di Kota Serang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…

4 minggu ago

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

1 bulan ago