amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Polres Serang mengungkap motif pembunuhan seorang kakek berusia 71 Tahun di Kampung Bendung RT 004 RW 002 Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial JL yang juga warga setempat.
Pelaku diketahui tega menghabisi korban lantaran sebelumnya terlibat cekcok akibat korban menggali tanah di sekitar pagar rumah pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan jika saat kejadian berlangsung, korban sedang melakukan kegiatan berkebun di samping areal tanah pelaku. Saat itu pelaku mengingatkan korban untuk tidak mencangkul tanah di dekat areal tembok pagar rumah pelaku.
“Kronologis nya pelaku merasa tidak senang karena korban mengambil tanah di samping areal tanah pelaku. Terjadi cekcok, korban mendorong pelaku, sehingga pelaku emosi,” katanya, Jum’at (3/9/2021)
Yuda mengatakan, pelaku yang tak terima di dorong, kemudian membalas aksi korban dengan mendorong korban. Bahkan pelaku juga merebut cangkul yang dipegang oleh korban untuk dijadikan alat untuk memukul korban.
“Pelaku berusaha mendorong korban, dan merebut cangkul korban. Kemudian cangkul itu dipukul kan ke leher bagian belakang korban sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Setelah memukul korban dengan cangkul, pelaku kemudian menyeret korban ke bekas kolam dan menutupi nya dengan tanaman eceng gondok. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 330 KUHPidana. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Arr)
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…