amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Terkait kejadian nara pidana (Napi) kasus narkoba, Cai Changpan atau Cai Ji Fan (53), yang berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (14/9/2020), Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar Lapas segera melakukan evaluasi sistem keamanan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengaku turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan,” katanya, Jumat (25/09/20).
Isryad menilai, bangunan lapas yang dibangun pada 1982 tersebut diketahui belum sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Belum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bahwa lantai hunian dicor beton,” imbuhnya.
Irsyad mengatakan, harus ada monitoring dan evaluasi rutin yang dilakukan oleh lapas guna memastikan sistem keamanan berjalan dengan baik. “Harus dipastikan Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Irsyad meminta agar seluruh pihak yang terkait tidak saling menyalahkan satu sama lain namun justru bersatu untuk mencari solusi yang konkret.
“Harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil, jangan gara gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Kelas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya,” pungkasnya. (arr)
PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…
Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…
Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…
LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…
Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…
Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…