Pancasila Sebagai Sumber Hukum Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila itu berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya dasar, asas, sendi, landasan, atau peraturan dalam bertingkah laku yang penting dan baik. Maka pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan dalam bertindak yang penting dan baik.
Karenanya, pancasila kita anggap sebagai lima dasar yang telah dijadikan dasar Negara. Dengan demikian, karena adanya lima dasar yang telah menjadi dasar Negara, kita sebagai warga Negara Indonesia tidak dengan terombang-ambing ketika mengahadapi suatu problematika baik internal diri maupun eksternal.
Pancasila sebagai dasar Negara. Artinya, pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan secara teoritis maupun secara praktis untuk kehidupan masyarakat berbangsa, bersuku-suku, dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara yang kemudian mendasari pasal-pasal dalam Undang-undang dasar (UUD 1945). Kemudian, menjadikan cita-cita hukum yang telah dituangkan dalam sistem perundangan-undangan. Pancasila sebagai wadah yang dianggap memiliki nilai-nilai di dalamnya, maka nilai itu perlu kita aktualkan terhadap kehidupan kesaharian kita.
Maka, perlu kita syukuri perbedaan antara warga Negara Indonesia ialah rahmat dari Tuhan. Jadi, pancasila sebagai dasar negara kita aktulkan dalam kehidupan sehari-hari secara objektif. Kita pancasila, kita Indonesia dan kita bertindak secara objektif dalam kehidupan sehari-hari melalui dasar ideologi Negara kita yaitu Negara Republik Indonesia.
Sebagai dasar Negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kerohanian disebut sebagai dasar filsafat Negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia.
Oleh karenanya, pancasila merupakan sumber hukum Negara baik yang tertulis ataupun tidak tertulis Converse. Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem perundang-undangan.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengaturan pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundam entainorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.
Maka kedudukan pancasila sesuai yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam berita Republik Indonesia tahun 15 No. 7. Hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan Perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.
Konsep nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; (2) penyelesaian sengketa secara musyawarah, sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir; dan (3) hak-hak asasi manusia yang tidak hanya menekankan hak atau kewajiban, tetapi terjalinnya suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Sedangkan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan UUD 1945 dengan melakukan judicial review atas UU yang bertentangan terhadap UUD 1945 maupun dalam melakukan kewenangan lainnya sebagai pengawal politik hukum nasional, pengawal konstitusi dan sebagai penafsir tunggal pasalpasal UUD 1945 demi tegaknya hukum dan keadilan.
Sistem ketatanegaraan republik indonesia itu menganut sistem pemerintahan presidensiil, dimana adanya pemisahan kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurut saya, walaupun sudah banyak lembaga yang terdapat didalamnya namun kenyataannya aplikasi belum bisa dijalankan.
Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai namun aplikasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi yang menjalankannya belum seperti yang diharapkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke adalah sebuah negara besar. Negara yang diperjuangkan dengan segenap pengorbanan, baik melalui perang maupun diplomasi.
Perjuangan itu, melahirkan banyak pahlawan pejuang kemerdekaan. Mulai dari Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, hingga Kiyai Haji Zaenal Mustafa, adalah sebagian dari para tokoh yang gigih berjuang mengangkat senjata melalui perang melawan penjajah.
Kita telah meletakkan bangunan Negara Indonesia diatas suatu fundamen yaitu Pancasila. Kita telah memilih
Pancasila sebagai dasar yang fundamental bagi negara kita. Mengapa kita harus memilih Pancasila ? Jawabannya adalah karena Pancasila itu sesuai dengan alam kejiwaan bangsa kita sendiri, seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno. Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar negara). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan : “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Ditulis oleh:
Lesta Amelia, Putri Wahdania Septiani, Abdullah, Adhitiya Dimas Abimanyu, Chriswanda valentino dalam Kelompok Kajian Pancasila Program Studi Teknik Sipil Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Bina Bangsa