Panggil Kepala Disdukcapil, Komisi I Minta Kasus Pungli Tak Terulang
Serang- Menindak lanjuti kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang beberapa waktu yang lalau, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang memanggil Kepala Disdukcapil Mamat Hambali untuk mengklarifikasi penangkapan oknum yang melakukan Pungli dalam pembuatan E-KTP.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, sebagai mitra kerja dari Disdukcapil, pihaknya berkewajiban untuk memastikan rumor yang ramai di media tersebut dari sumbernya agar mendapatkan informasi yang aktual.
“Kami tidak lagi mencari yang salah itu siapa, tapi saya minta kedepannya harus diperbaiki baik pelayanan yang tidak enak didengarmya,” katanya saat ditemui awak media. Kamis (28/11/2019).
Bambang mengatakan, berdasarkan pengakuan yang diperolehnya dari Mammat Hambali, kejadian tersebut murni perbuatan calo dan tidak melibatkan pegawai pemerintahan di Disdukcapil.
“Sumbernya (Kepala Dinas) menyatakan bahwa itu calo ya. Kita percaya itu lah. Masa saya engga percaya sama pak Kadis, ia kan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan lebih jauh mengingat belum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum. Namun ia berharap agar kasus serupa tak lagi terjadi dan pelayanan terhadap masyarakat bisa dimaksimalkan.
“Kami lihat 2020 kalau masih ada yang kurang bagus, kami usulkan ke Walikota untuk ganti,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Mamat Hambali mengatakan, pihaknya telah membuat rancangan penataan ruang guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya telah mengevaluasi seluruh kegiatan, bahkan akan saya kembalikan pada duduk di masing-masing. Tidak ada istilah berkeliaran masuk ke dalam nanti, baik itu pihak ketiga, calo dan sebagainya. Apalagi dengan rencana penataan ruangan di 2020 disitu akan terlihat, mereka tidak akan bisa masuk, cukup di ruangan office saja,” jelasnya. (Arr)