Pembatasan Sosial di Kota Serang Diperketat

Serang,– Pemkot Serang bakal memperketat pembatasan sosial masyarakat. Kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) yang akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT RW.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, sebenarnya pemerintah kota Serang telah melakukan penerapan terhadap pelaksanaan PPKM. Namun untuk pembuatan posko hingga tingkat RT RW, pihaknya baru akan melakukan pembahasan.
“Karena baru kemarin (instruksinya) kami baru akan kumpul Kamis (11/2/2021) terkait tindaklanjut penerapan PPKM dengan kembali menerbitkan instruksi Walikota Serang,” katanya ditemui di Kantor Diskominfo Kota Serang, Selasa (9/2/2021).
Hari mengatakan, dalam pertemuan yang akan dilakukan, ada beberapa hal yang perlu ditekankan, yakni terkait penanganan dan pencegahan hingga mendirikan posko di tingkat RT RW. “Jadi di daerah yang dominan (zona merah) ini akan jadi fokus pendirian posko tersebut. Kemudian preventif sekeliling kecamatan itu akan lakukan tindakan yang mengurangi mobilitas,” imbuhnya.
Hari mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Namun ada beberapa kendala lantaran pengelolaan keuangan daerah yang masih dikordinir oleh Pemerintah Pusat.
“Ya seperti isolasi di Rusunawa belum bisa diteruskan, sebenarnya kita sudah sangat ingin melanjutkan, tapi ada kendala dalam sistem keuangan daerah. Dinas dikoordinir oleh Pemerintah Pusat sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku, secara teknis pihaknya telah menerapkan instruksi terkait dengan PPKM mikro melalui Instruksi Walikota Serang Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Sebenarnya kami juga menyatakan bahwa Satgas tingkat RT RW untuk melakukan akselerasi terkait dengan percepatan yang sudah tertuang di SK. Cuma secara regulasi untuk PPKM mikro baru terbit kemarin, tinggal legalitas tindak lanjutnya,” pungkasnya. (Arr)









