Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Suaminya Sendiri

SERANG,- Polres Serang berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat di dalam karung yang dibuang di wilayah Tanara, Kabupaten Serang.
Kasus tersebut berhasil terungkapkan setelah polisi berhasil mengidentifikasi mayat korban dan menyatakan korban merupakan korban pembunuhan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas berhasil mengidentifikasi jasad korban dan adanya pihak keluarga yang mengaku jika yang meninggal merupakan sanak saudaranya. Selain itu polisi juga melihat ketidak wajar atas kematian korban.
Berdasarkan hasil visum, korban diketahui meninggal karena kehabisan nafas akibat saluran nafasnya ditutup. Setelah mengetahui penyebab kematian korban dan identitas korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yakni PW alias ADI (37) tahun yang merupakan paman korban sekaligus suami siri korban.
Dari rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat tengah mengendarai sepeda motornya dengan sebuah karung besar terikat di bagian belakang motor pelaku. Dengan santainya ia berjalan melewati lingkungan yang terlihat masih gelap gulita.
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yakni kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Didapatkan fakta yakni korban baru 40 hari melahirkan,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Selain itu, korban diketahui sebelnya masih memiliki suami sah dan dua orang anak dari pernikahan sah nya. Namun demi menjalin asmara dengan sang paman, ia meninggalkan suaminya dan memilih untuk tinggal bersama sang paman dan memiliki 2 orang anak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman korban. Namun hubungan keduanya tidak direstui pernikahannya lantaran status tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa karung plastik, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, kain bekas, satu unit sepeda motor, kasur kapuk, sarung bantal dan tali tampar.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Arr)










1 thought on “Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tanara Suaminya Sendiri”