amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemerintah Kota Serang telah mengeluarkan aturan untuk menyambut Natal dan tahun baru di tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin setelah melakukan Rapat koordinasi dengan Pemprov Banten secara virtual di Diskominfo Kota Serang, Jumat, (17/12/2021).
Syafrudin mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat hari raya Natal dan Tahun Baru. Pihaknya mengizinkan tempat-tempat wisata dapat beroperasi.
“Kebijakan Nataru ini baik di tempat wisata kemudian tempat-tempat lain bisa dibuka, dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun Alun-alun kita tutup, meskipun saat ini di level 2,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada ASN di kota serang untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Nataru. Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021.tentang pembatasan bepergian di luar negri, ke luar negeri atau cuti bagi ASN selama cuti nataru.
“Jadi tetep ada di wilayah masing-masing. Libur tetep libur, tapi harus tetep ada di Kota Serang,” tegasnya.
Pemkot serang juga memberikan larangan untuk hotel dan restoran dilarang mengadakan acara khusus menyambut Nataru. “Dilarang melakukan konfoi kendaraan atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dan dilarang menyalakan kembang api atau oetasan atau sejenisnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di kota serang selama masa libur Natal dan tahun baru. Hal itu agar masyarakat terhindar dari covid-19.
“Masyarakat untuk tetap di rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat bepergian atau ketika dak egiatan-kegiatan masyarakat,” tandasnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…