Pemkot Tangsel Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tugasnya

TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengukuhkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/4/2021). Pengukuhan ini dilakukan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Benyamin mengatakan, tugas Satgas ini yakni melindungi masyarakat dari asap rokok. Sebagaimana diketahui bahwa asap rokok memiliki zat berbahaya yang bisa merusak kesehatan masyarakat. Sehingga perlu ada kesadaran masyarakat bahwa merokok juga membahayakan orang lain.
Kemudian, Satgas ini juga harus memastikan tempat tertentu yang harus bebas dari asap rokok. Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok.”Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan, Satgas harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terakhir, dia kembali mengingatkan jika komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja. “Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tutupnya. (red)






