Pencuri Motor Jurnalis di Kota Serang Berhasil Ditangkap

SERANG,- Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang menimpa seorang jurnalis di Kota Serang. pelaku berinisial ES berusia 34 tahun berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit kendaraan motor Aerox, 2 unit handphone dan satu unit drone yang merupakan milik jurnalis.
ES mengaku jika sebelumnya telah mengintai rumah korban yang beralamat di Jl. Kh Abdul Hadi, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. saat melihat ada peluang, pelaku kemudian langsung masuk dan mengambil motor korban.
“Tinggal di sempur pak, baru pertama kali melakukan ini. Sudah di incar pak, saat itu pintunya kebuka,” katanya saat ditanyai oleh Kapolres Serang, Senin (15/11/2021).
Ia mengaku barang-barang curiannya itu tidak ia jual, melainkan hanya ia gadaikan kepada temannya dengan nominal Rp200 ribu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengetahui keberadaan ES berdasarkan laporan dari masyarakat yakni berasa di keramat watu, kabupaten serang.
“Setelah mendapatkan informasi, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menemukan orang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan ES,” jelasnya.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku didapat sejumlah barang bukti yang diduga milik seorang jurnalis yang beberapa waktu yang lalu telah dicuri.
“Saat dilakukan penangkapan, polisi kemudian menemukan seluruh barang bukti di tempat penangkapan seperti motor aerox, 2 unit handphone dan juga satu unit drone,” pungkasnya.
akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tidak pidana pencurian dengan pemberatan. (Arr)









