Tungggu Keputusan Kemenkumham, PKPU Pilkada 2020 Segera Diundangkan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan, jadwal dan proses Pilkada 2020 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). KPU berharap PKPU ini dapat selesai pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Arief menyebut hal ini agar pihaknya dapat segera menyosialisasikan tahapan pilkada. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan pada peserta dan penyelenggara, seperti dilansir dari detik.com.
“Agar segera bisa kita sosialisasikan, baik ke penyelenggara pemilu atau ke peserta pemilu,” kata Arief.
Arief mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan rancangan PKPU tersebut dan melakukan pertemuan dengan Kemenkum HAM. Menurutnya, pertemuan dilakukan sebagai proses harmonisasi pasal-pasal dalam PKPU tahapan.
“Sudah dikirim ke sana, kemudian pertemuan dengan tim kita juga sudah dilakukan,” ujar Arief.
“Kalau dikirim ke Kumham dilakukan proses harmonisasi, ada nggak pasal yang bertentangan dengan regulasi lain. Nah kalau sudah selesai, sudah diundangkan,” sambungnya. (*)