Polda Banten Dalam Sepekan Berhasil Bubarkan 2.845 Kumpulan Massa

Serang,- Dalam sepekan terakhir, Polda Banten beserta Polres Jajaran telah berhasil membubarkan 1723 kegiatan perkumpulan massa dengan total 2.845 orang yang Berkumpul di wilayah hukum polda Banten.Tercatat, sejak tanggal 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 maret 2020. Upaya tersebut hasil instruksi Pemerintah Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan yang berhasil dibubarkan tersebut berupa resepsi pernikahan, cafe atau warung kopi, Rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain. Polda Banten dan polres terus melakukan patroli menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah tentang upaya agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Kami akan terus melakukan kegiatan Preemtif dengan terus patroli menghimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” katanya, Senin (30/03/20).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten mengatakan, peduli terhadap keselamatan masyarakat melalui himbauan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah demi keselamatan warga masyarakat.
“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi.
Diketahui, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. (arr)







