amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan dua pelaku bobol toko. Pelaku berinisal FH dan AM.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusup menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 30 April 2021 sekira jam 05.00 WIB di Toko Kenanga Collection Tactical di Jalan Panggeran Jayakarta Lingkungan Acing baru 001/007 kKelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, milik Erustandi Bin Edoh.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok /kunci toko milik korban dengan menggunakan kunci L. Setelah terbuka kedua pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko berupa, satu pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river, sembilan buah kaos, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hijau satu buah kemeja warna putih corak biru dan satu buah tas besar tactical warna cream,” terangnya, Selasa (15/6/2021).
Atas kejadian polisi menyita barang berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio No. Pol A 2371 AX warna biru milik pelaku. Satu pucuk senapan angin jenis AK 47 lipat warna hitam river.
Lalu, sembilan buah kaos, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah kemeja warna putih corak biru, satu buah tas besar tactical warna cream.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, yakni FH di lingkungan Telu Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Wetan dan AM di Kota Cilegon. Kedua pelaku belum sempat menjual hasil curiannya.
“Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…