Polisi Tangkap 13 Orang Terkait Prostitusi Online di Kota Serang

SERANG,- Polres Serang Kota berhasil menangkap 13 orang terkait dugaan keterlibatan prostitusi online di Kota Serang. Mereka terdiri atas lima orang laki-laki dan delapan perempuan.
Mereka diamankan di kos-kosan Wisma Pala, Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pantauan di lokasi, kedua kamar kos yang berada di Wisma Pala telah dipasangi garis polisi. Mereka yang terjaring pun telah berkumpul. Ada dua pria yang diborgol oleh polisi.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achiles Hutapea mengatakan, dari 13 orang yang berhasil ditangkap, ada sepasang suami istri dan sepasang kekasih yang ikut tertangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu tersangka berinisial AR (28) dengan sengaja menjual jasa prostusi istrinya melalui aplikasi Michat dan WhatsApp.
“Dari 13 orang tersebut, satu orang merupakan pasangan suami istri yang melakukan secara sadar melakukan tindakan pidana perdagangan orang atau open BO melalui aplikasi,” katanya, Senin (28/3/2022)
Selain menakap seorang suami yang diduga menjual istrinya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BB (24) yang merupakan pacar dari salah satu wanita yang diduga juga dijual dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Kita akan dalami peran siapa saja yang menyuruh perbuatan tersebut, namun berdasarkan informasi dan hasil interogasi kita, kita tetapkan tersangka kepada 2 orang pelaku, yang mana kita kategorikan sebagai mucikari,” katanya.
Diketahui, para pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 6 bulan lamanya. Dari hasil tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan kurang lebih 10 juta setiap bulannya. “Motifnya ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu Pelaku RA memgaku tidak melakukan pemaksaan kepada istrinya untuk menjual diri. Bahkan hal tersebut keinginan dari sang istri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Ia pa (Istri). Dilakukan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kamar kost yang mereka sewa tersebut untuk beraksi. Setiap kali instrinya mendapatkan pelanggan, ia pun bersama sang anak terpaksa harus bersembunyi ke kamar lainnya.
“Di beda kamar pak, bersembunyi bersama anak. Berlangsung selama kurang lebih 6 bulan,” pungkasnya
Akibat perbuatannya pelaku yakni sang suami dan juga pacar korban dijerat dengan pasal 2 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana Jo pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Arr)







