Polstranas dan Pelayanan Kesehatan yang Belum Optimal
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Dalam Bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Jadi, politik strategi nasional bisa didefinisikan sebagai kebijakan umum serta pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan ketahanan nasional.
Politik strategi nasional merupakan tugas pemerintah agar cita-cita dan tujuan ketahanan nasional negara dapat terlaksanakan. Salah satu cita-cita dan ketahanan nasional adalah agar suatu masyarakat sejahtera, adil, dan makmur seperti mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun demiian pada faktanya. Jika dilihat, akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan masih harus terus ditingkatkan. Di provinsi Banten sendiri terdapat 10 RSUD, 3 Rumah Sakit Vertikal (Kemenkes, TNI/Polri) dan 84 Rumah Sakit Swasta. Puskesmas berdasarkan data pada tahun 2016 ada sebanyak 235 Puskesmas. Klinik berdasarkan data pada tahun 2021 ada sebanyak 226 Klinik.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan mudah dijangkau oleh masyarakat. Namun, apakah pelayanan dan fasilitas di instansi kesehatan tersebut sudah baik? Berdasarkan data yang diperoleh, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan di instansi kesehatan yang kurang baik. Seperti kurang ramah nya perawat ataupun dokter terhadap pasien dan lama nya proses antrian. Hal tersebut membuat masyarakat kurang nyaman dan membuat masyarakat pindah rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Ada pula beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa ada perbedaan dalam melayani pasien yang memakai BPJS dan pasien umum. Mereka mengatakan bahwa pasien umum lebih diprioritaskan dalam pelayanan nya, sedangkan pasien yang memakai BPJS dinomorduakan oleh pihak layanan kesehatan. Hal itu membuat pasien yang memakai BPJS merasa dirugikan.
Namun dalam segi fasilitas, masyarakat merasa sudah cukup baik. Fasilitas di pelayanan kesehatan sudah memadai dan membuat masyarakat cukup puas dari segi fasilitas. Mereka mengatakan tidak ada masalah dalam segi fasilitas di pelayanan kesehatan.
Maka, permasalahan yang harus ditangani adalah pelayanan di setiap instansi kesehatan. Namun, tidak semua pelayanan di setiap instansi kesehatan belum baik. Dengan demikian, dari segi pelayanan memang harus ada beberapa instansi kesehatan yang perlu diperbaiki.
Dari uraian di atas dapat kesimpulan, cita-cita dan tujuan ketahanan nasional negara belum terlaksana dengan baik. Hal ini diantaranya karena pemerintah belum bisa membuat masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Jadi, karena masyarakat belum sejahtera, adil dan makmur, maka politik strategi nasional di negara perlu diperbaiki.
Pada akhirnya, bukankah ini membuktikan, kebijakan umum serta pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan ketahanan nasional dalam bidang kesehatan belum terlaksanakan secara maksimal.
Ditulis oleh:
Riza Eka Fatmawati, Zahra Salsabillah dalam Kelompok Kajian Pancasila Program Studi Statistik Universitas Bina Bangsa