PPKM Darurat di Kota Serang Resmi Diterapkan Besok

SERANG – Walikota Serang Syafrudin menandatangani instruksi PPKM Darurat di Kota Serang. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2021.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, isi instruksi itu disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021. ”Sempat ada perdebatan mengenai penutupan tempat ibadah, namun pada akhirnya kita tetap mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh mendagri dimana akan menutup tempat ibadah,” katanya saat ditemui usai rapat bersama Forkopimda di Puspemkot Serang, Jum’at (2/7/2021).
Syafrudin menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang nantinya akan diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB tanggal 3 Juli. Aturan itu di antaranya ialah penutupan tempat peribadatan, penutupan pusat perbelanjaan, membatasi penumpang di angkutan umum hingga 70 persen dan lain-lain.
“Untuk pegawai WFH hingga 100 persen untuk OPD yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara untuk OPD yang esensial atau memberikan pelayanan kepada masyarakat diberlakukan WFH hingga 50 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Syafrudin meminta agar masyarakat tetap menjaga kondisi badan supaya tetap sehat. Selain itu ia juga berpesan agar masyarakat tidak melupakan protokol kesehatan dan tak ragu ikut vaksin.
“Kami berpesan kepada masayrakat untuk menjaga kondisi badan agar tetap fit, sehat, makan yang bervitamin, jaga protokol kesehatan kemudian jangan lupa ikut vaksin,” tandasnya.
sementara itu, sekertaris MUI Kota Serang meminta masyarakat untuk tidka mudah terprofokasi dan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terlebih mengenai aturan penutupan tempat ibadah. Hal itu guna memutus penyebaran covid-19 di Kota Serang.
“Ada yang memprovokasi, mesjid dititip seolah-olah pemerintahan tidak berpihak terhadap umat islam. Ini yang perlu diwaspadai. MUI mengajak masyarakat untuk sementara solat dirumah masing-masing. Tidak mengapa keadaan darurot semua bisa dilakukan meski yang tidak normal menjadi normal,” tandasnya. (Arr)









