amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Relaksasi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Serang Ditolak Dewan

SERANG,– Pemerintah Kota Serang diminta untuk tidak melakukan relaksasi pendapatan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mendatang. Meskipun secara realistis target retribusi PBG sebesar Rp15 miliar sulit dicapai.

Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad mengatakan, pihaknya akan menolak apabila Pemkot Serang akan mengusulkan untuk relaksasi pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.

“Saya sebagai ketua Komisi III tidak boleh adanya relaksasi pendapatan retribusi IMB menjadi PBG pada perubahan APBD 2021. Kami akan tolak kalau nanti di perubahan minta pengurangan (target-red), meskipun memang persemester 1 baru mencapai 9 persen atau Rp1,8 miliar,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/9/2021).

Ia menekan agar Pemkot Serang, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan pemungutan retribusi PBG tersebut sebelum kewenangannya dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), meskipun memang dalam masa transisi perubahan IMB menjadi PBG. “Kami ingin mereka berupaya dulu agar maksimal, jangan menyerah dulu, masih ada 4 bulan lagi,” ujarnya.

Maka dari itu, ia menekan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, dapat segera disahkan. “Memang ada beberapa tahapan sesuai dengan peraturan. Tapi ini dalam rangka mendesar untuk segera dibahas dan disahkan, kalau bisa tidak lebih dari tiga minggu pembahasan di DPRD,” terangnya.

Namun Sebelum DPMPTSP melakukan pemungutan retribusi, Walikota Serang harus mengeluarkan Diskresi, dan pihaknya juga mendorong agar Walikota segera mengeluarkan Diskresi tersebut. “Dalam jeda. Diskresi ini diperbolehkan menurut undang-undang, hanya sampai saat ini pak Walikota masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI),” imbuhnya.

Ia mengaku, penekanan tersebut diberikan agar Pemkot Serang tidak kehilangan potensi retribusi PBG sebesar Rp13 miliar. Terlebih Retribusi PBG atau IMB menjadi salah satu pendapatan yang primadona, karena sekitar 50 persen pendapatan retribusi dihasilkan dari sektor IMB tersebut.

“Kalau nanti ada pengurangan atau relaksasi, harus ada efisiensi belanja, atau menutup sektor pendapatan lain. Jadi kalaupun nanti di perubahan direview maka tidak boleh ada pengurangan,” pungkasnnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago