Satwa Langka Ditemukan di Kota Serang

Serang,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan seekor trenggiling di Kampung Bontang, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (21/09/2020). Penangkapan hewan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang, Andre Ginson mengaku mendapatkan laporan dari salah satu warga bahwa ada hewan Trenggiling masuk halaman rumahnya. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk menangkapnya. “Dua petugas kami langsung menangkapnya,” katanya, Selasa (22/09/20).
Andre menjelaskan, Trenggiling merupakan satwa langka yang terancam punah karena kerap diperdagangkan secara ilegal khususnya di Indonesia yang kerap dijadikan bahan obat-obatan. “Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan dijadikan obat-obatan. Dan kami sebelumnya pernah mengamankan pelaku yg kerap memperdagangkan secara ilegal,” jelasnya.
Saat ditangkap, Trenggiling ini masih dalam kondisi sehat karena habitatnya di alam liar memiliki berat 5 kilogram dengan usia 5 tahun.”Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya Trenggiling masih area persawahan dan perkebunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andre mengatakan, apabila ada warga yang memperjualbelikan trenggiling tersebut, maka akan dikenakan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Memiliki hewan dilindungi pun sama hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tuturnya.
Rencananya, Trenggiling ini akan dilepasliarkan di kawasan cagar alam Rawa Danau, Kabupaten Serang. (Arr)









