Sembunyikan Sabu di Dalam Celana, Dua Kurir Ditangkap

SERANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap dua orang kurir sabu yang hendak membawa narkotika dari Sumatera menuju pulau Jawa. Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti sekitar 3,5 kiogram.
Kepala BNNP Banten, Brigjenpol Hendri Marpaung menjelaskan, penyergapan terhadap kurir narkoba dilakukan pada Jum’at (12/3/2021). Saat itu petugas menerima laporan jika akan ada dua orang yang hendak menyelundupkan narkotika dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Soakarno-Hatta.
“Petugas BNN kemudian bekerjasama dengan petugas keamanan bandara, saat dilakukan pengecekan pada area kedatangan, diperkirakan dua orang itu telah meninggalkan area bandara,” katanya saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Banten, Jum’at (26/3/2021)
Hendri mengatakan, para petugas kemudian langsung melakukan pengecekan di luar area, tepatnya di pool bus damri di area terminal dua kedatangan bandara Soekarno-Hatta.
“Ketika dilakukan pengecekan di salah satu bus damri dengan tujuan stasiun Gambir, ditemukan dua orang penumpang yang kedapatan membawa narkotika berupa 30 paket sabu yang disimpan didalam tas gendong oleh AS, dengan berat mencapai 3.048,3 gram,” jelasnya.
Berselang beberapa hari, lanjut Hendri, BNNP kembali mendapatkan laporan kembali terkait akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta.
“Pada Kamis (18/3/2021) kami kembali mendapatkan laporan. Tim langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 22.00 WIB didalam sebuah rumah makan di pelabuhan Merak petugas berhasil menemukan pelaku,” jelasnya.
Handri mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku berinisial AN ialah dengan membungkus sabu didalam sebuah pelastik bekas permen dan disimpan didalam celana yang dilipat didalam ransel.
“Petugas mendapatkan barang bukti dibungkus bekas permen kopiko yang disembunyikan didalam lipatan celana panjang. Beratnya kurang lebih sebanyak 489,2 gram,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Hendri, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Arr)