Sertifikasi Tanah di Kota Serang Baru 20 Persen

SERANG,- Realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 hanya mencapai 20 persen dari 23 ribu bidang tanah yang ditarget. Alasannya, karena terlalu banyaknya persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat.
“Data-data kepemilikanya yang sudah masuk ke BPN baru 20 persen sekitar 4.000, makanya kita melakukan pertemuan rapat kordinasi,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Teguh Wieyana saat ditemui usai rapat evaluasi, Kamis (25/3/2021).
Teguh mengatakan, salah satu kendala yang membuat pelaksanaan program terkendala ialah lantaran terlalu banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan penyederhanaan untuk persyaratan PTSL.
“Ia sesuai dengan juknis bahwa ada penyederhanaan dari persyaratan, misalnya kalo rutin harus BPATB terhadap AJB yang di atas tahun 98 tapi PTSL ini bisa terhutang bikin pernyataan berhutang belum mampu membayar BPATB,” jelasnya
Teguh menjelaskan, pada tahun ini, Pemkot Serang dan BPN Serang menunjuk kecamatan Serang untuk menjadi lokasi pelaksanaan program PTSL di 2020.
“Target pertama di awal tahun ini di kecamatan Serang. Pertimbangannya itu kan Kecamatan Serang jadi ibu kotanya kota Serang. Terus pergerakan ekonomi nya di banding yang lain (kecamatan) dinamis lebih tinggi sehingga kepemilikan-kepemilikan tanah itu harus betul betul di berikan legalisi berupa sartifikat,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin menjelaskan jika pelaksanaan program PTSL sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2019 yang lalu. Namun karena pada tahun 2020 target yang ditetapkan tidak tercapai, pihaknya mengevaluasi pelaksanaan program dan meminta komitmen kepada pejabat di li gkungan tersebut.
“Belum memenuhi target terutama Kecamatan Serang yang targetnya 23 ribu itu hanya terealisi 4.000,” jelasnya
Menurut Syafrudin, terkendalanya pelaksanaan program PTSL pada tahun 2020 dikarenakan beberapa hal. “Kendalanya dari kesadaran masyarakat juga kemudian yang keduanya tahun kemarin terkendala dengan biaya karena persyaratan nya itu harus akte jual beli . Sedangkan membuatnya mahal kalo sekarang tidak harus membuat akte jual beli ada girik ada SPPT ada persyaratan lain yang bisa menguatakan hak milik itu bisa di sertifikat,” imbuhnya (arr)









