amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Pemerintah Kota Serang mengungkapkan belum adanya upaya pembebasan lahan yang diklaim milik PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) di Kelurahan Kemanisan. Padahal, aset tanah itu direncanakan akan ditukar guling dengan aset tanah milik Pemkot Serang.
Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembebasan tanah setelah ada kesepakatan resmi memang diperbolehkan. “Mereka kan belanjanya, belanja tanah itu penggantinya setelah ada penetapan (kesepakatan secara resmi). Di PMDN memang begitu kok,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (26/2/2021).
Menanggapi persoalan nilai tanah yang dianggap tidak wajar oleh beberapa pihak, Wachyu menuturkan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
“Nanti kan begitu mau diserahkan, dinilai ulang. Siapa yang menilai? KPKNL, instansi resmi pemerintah,” terangnya.
Selain itu, Wachyu juga menolak saran dari Fraksi Partai Golkar yang meminta agar dilakukan penilaian secara independen oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Sebab menurutnya, KJPP rentan dilakukan manipulasi.
“Saya tidak mau KJPP. Maunya pakai pemerintah saja (KPKNL). Kalau KJPP itu bisa dipengaruhi. KPKNL ini kan pemerintah, instansi vertikal. Meskipun memang boleh menggunakan KJPP,” tuturnya.
Menurut Wachyu, saat ini masih belum ada perkembangan dalam proses ruislag antara Pemkot Serang dengan PT BKKS. Namun ia menargetkan pekan depan dapat dilakukan rapat pembahasan perjanjian tukar menukar.
“Ini belum ada pergerakan. Baru ada penetapan saja bahwa memang ingin dilakukan ruislag. Ini kami akan membahas tahapan perjanjian tukar menukar. Kayaknya minggu depan baru akan rapat lagi, apa yang akan kami minta dari mereka (PT BKKS),” pungkasnya.
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…