Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjaga Toilet di Kota Serang Pilih Dikurung

SERANG,- Hari ke lima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Satgas penanganan Covid-19 mulai menerapkan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada hari pertama pemberlakuan aturan itu, puluhan masyarakat terjaring dan langsung menjalani sidang di tempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mayoritas masyarakat yang terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker, tidak hanya itu, ada juga masyarakat yang terjaring razia lantaran melanggar aturan melayani masyarakat makan di tempat. Mereka kemudian langsung menjalani sidang di posko Sidang Tipiring PPKM Darurat yang berada di alun-alun Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Mayoritas dari para pelanggar memilih untuk mambayar denda yang telah diatur dalam draf Peraturan Daerah Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Virus COVID-19 dengan membayar denda Rp100.000.
Namun ada salah satu pelanggar yang memilih untuk tidak membayar dan memilih untuk jalani hukuman kurungan selama 1×24 jam lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda. Ia adalah Boni Hamzani seorang penjaga toilet yang ditangkap lantaran tidak mengenakan masker.
Boni mengaku, tak mampu membayar denda lantaran tidak memiliki uang untuk membayarnya. “Nggak punya uang (bayar denda), lagi kayak gini buat makan aja susah. Iya terpaksa (dikurung),” katanya dengan nada kesal.
Ia pun terpaksa harus dibawa ke markas Satpol PP Kota Serang untuk mendapatkan hukuman kurungan.
Sementara itu, salah satu pelanggar lain, samsudin mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Engga tau, kita tau ada PPKM tapi ga tau aturannya bagaimana. Belum ada pemberitahuan boleh makan ditempat atau tida,” katanya dengan nada kesal.
Ia yang sehari-hari berjualan soto makasar mengaku memilih sangsi untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000 rupiah ketimbang harus ditahan.
“Kita keberatan bukan karena dendanya, tapi karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah. Masa kalau sudah ada aturan kita akan melanggar, engga kan,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 38 orang telah digelandang ke posko persidangan. Mayoritas, masyarakat yang terjaring razia memilih untuk membayar denda ketimbang harus menjalani hukuman kurungan. (Arr)






