Tarawih Berjarak, Pemkot Serang Pertimbangkan Usulan MUI

Serang,- Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengusulkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 agar diberi jarak. Hal tersebut, disampaikan saat Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Puspemkot Serang, Kamis, (16/04/20).
Ketua MUI Kota Serang, KH. Mahmudi mengatakan, pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid masih boleh dilaksanakan dengan catatan mengikuti aturan pemerintah dan wilayah tersebut masih aman dari covid-19.
“Tapi kalau sudah masuk KLB, tarawih dilaksanakan di rumah,” katanya.
Dia berencana, pihaknya akan memberikan himbauan melalui spanduk agar mengikuti aturan dalam menjalankan ibadah salat tarawih.
“Sebab, untuk termometer pemkot belum menganggarkan, jadi kami meminta kesadaran dari masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan kedisiplinan,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan salat idul fitri, Pemkot Serang dan MUI masih menunggu fatwa resmi dari MUI pusat. ” Kalau buka puasa bersama kami mengimbau agar di rumah saja dengan keluarga, tidak kumpul-kumpul, termasuk nuzulu quran,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin mengaku belum menentukan kepastian terkait usulan MUI Kota Serang agar menjalankan salat tarawih berjamaah.
“Tarawih berjarak baru sebatas permintaan MUI untuk wilayah yang masih aman, belum diputuskan dan masih dalam pembahasan,” imbuhnya.
Syafrudin menegaskan, agar masyarakat melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Kami baik dari Kapolres, pa Dandim menginginkan agar pelaksanaan tarawih dilaksanakan rumah masing-masing,” tandasnya. (Arr)









