Terkait PTSL, Walikota Serang Sampaikan Adanya Miss Komunikasi
Serang,- Walikota Serang Syafrudin mengatakan terdapat Miss komunikasi yang terjadi antara petugas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dangan masyarakat yang akan ikut serta dalam program PTSL yang digulirkan tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk ikut program PTSl yang telah ditentukan oleh kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bagi masyarakat kota Serang.
Syafrudin mengungkapkan, biaya utnuk administrasi Program PTSL telah ditentukan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditadatangani oleh tiga kementrian yakni Kementrian ATR, Kemendagri dan Kemendes.
“Yang 150 ribu itu untuk biaya penyiapan dokumen, pengadaan patok dan matrai, kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa,” kata Syafrudin usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di ruang kerja Walikota Serang., Selasa (28/01/20).
Syafrudin menjelaskan, dana yang 150 ribu tersebut tidak mencakup pada pembuatan bebrapa dokumen yang menjadi syarat utnuk ikut serta dalam program PTSL. Untuk pembuatan dokumen-dokumen seperti Akta, BPHTB dan Pph itu ditanggung oleh pemilik tanah.
“Dalam poin i, dijelaskan dalam SKB tersebut bahwa biara Rp150 ribu itu tidak termasuk biaya pembuatan akta, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi biaya lebih itu memang tidak masalah,” jelasnya.
Lebih lanjut Syafrudin berharap agar masyarakat dan petugas PTSL memiliki satu pemahaman yang sama terkait program yang sedang digulirkan tersebut. Menurutnya, laporan mengenai pungutan yang melebihi dari SKB mentri kemungkinan biaya untuk pengurusan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi syarat utnuk pembuatan sertifikat.
“Terkait dengan PTSL, memang ada pembahasan mengenai pembayaran yang lebih. Masyarakat ada yang bayar Rp500 ribu, Rp600 ribu. Namun itu sebenarnya biaya untuk hal diluar biaya yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa memang terjadi miskomunikasi antara masyarakat dengan petugas PTSL. Menurutnya masyarakat menganggap biaya Rp150 ribu sudah termasuk pembuatan akta dan sebagainya.
“Memang kalau pengurusannya itu dari awal, dari nol sampai ke akta jual beli dan sebagainya, itu diluar daripada program PTSL yang dicanangkan oleh BPN,” tuturnya.
Selain itu, Subadri juga mengklarifikasi terkait adanya informasi biaya yang dipungut oleh petugas PTSL sebesar dua kali lipat, yaitu Rp300 ribu.
“Jadi tadi juga diklarifikasi bahwa adanya pungutan sebesar Rp300 ribu atau dua kali lipat dari biaya yang ditetapkan karena menggunakan sistem subsidi silang. Artinya ada yang kurang mampu, ditalangi oleh yang lainnya,” ucap Subadri.
Subadri pun mengaku berdasarkan masukan dari aparat penegak hukum, Pemkot Serang diharapkan mampu lebih gencar dalam melakukan sosialisasi. Hal ini karena jika terjadi miskomunikasi berkelanjutan, dapat berdampak hukum. (Arr)