Tidak Kapok, Remaja 17 Tahun Pengedar Ganja Dipenjara Lagi

SERANG,- Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu ganja dan tembakau gorila diringkus Ditresnarkoba Polda Banten. Pengedar masih berusia 17 tahun asal Kota Cilegon Banten. Dia sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Wadiresnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan mengatakan, remaja dibawah umur tersebut nekat edarkan narkotika jenis sabu ganja dan tembakau gorila, melalui media sosial.
“Remaja asal kota cilegon itu merupakan residivis dengan kasus yang sama, ia telah dua kali meringkuk di penjara yakni pada tahun 2019 dan tahun 2020,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Ia mengatakan, polisi menangkap pengedar narkotika itu di sebuah kontrakan di wilayah Kota Cilegon. Polisi kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kerap adanya transaksi narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari penjual langganan tersangka berinisial EN yang kerap bertransaksi di wilayah Jakarta dan kini masih DPO,” katanya.
Sementara itu, untuk ganja didapat tersangka dari pembelian online. Untuk tembakau gorila dia meraciknya sendiri dan tahu cara membuatnya diajarkan dari media sosial saat membeli bahan pembuatan tembakau gorila.
“Dari tangan tersangka polisi menyita 17 gram sabu, 141 gram ganja, 378 gram batang ganja, 39 gram gorila dan alat serta bahan pembuatannya. (Arr)