Tidak Penuhi Syarat, Rumah Nenek Tasem Gagal Diperbaiki

Serang,- Lantaran status kepemilikan tanah yang belum jelas, rumah nenek Tasem yang beralamat di Kp. Gang Eceng, RT 01 RW 09, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, terancam tidak bisa mendapatkan bantuan untuk pembangunan rumah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Hal tersebut dikarenaka tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan, salah satu syarat utama agar bisa mendapatkan program bantuan Bedah Rumah ialah status kepemilikan tanah yang harus jelas.
“Kalau bantuan bedah rumah, itu status kepemilikannya harus jelas, kalau status kepemilikannya itu numpang di tanah negara, itu tidak dapat,” katanya saat diwawancarai di Puspemkot Serang, Kamis (18/06/20)
Untuk memastikan kepemilikan tanah tersebut, Syafrudin telah melakukan pemanggilan terhadap Lurah Banten untuk melakukan penelitian terkait status kepemilikan tanah yang ditempati oleh nenek Tasem. “Saya sudah menugaskan lurah untuk meneliti, hari ini insya allah ada informasi,” katanya.
Lebih lanjut Syafrudin menegaskan, jika memang status kepemilikan tanahnya tidak jelas, maka Pemkot Perang tidak dapat memberikan bantuan bedah rumah untuk nenek Tasem. Namun pihaknya dapat mengusahakan agar nenek tasem bisa mendapatkan bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kala bedah rumah itu tidak bisa, tapi kalau PKH itu bisa dapat, itu pasti. Solusinya ya paling swadaya nanti. Tapi memang tidak boleh kalau statusnya di tanah negara,” tandasnya. (Arr)









