amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Tidak Semua Pekerja Wajib Jadi Peserta Tapera

JAKARTA – BP Tapera menyatakan tak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dalam UU 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta Tapera.

Hal itu dikatakan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho setelah regulasi iuran Tapera terbaru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 dan mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan.

Seperti diketahui, melalui beleid itu pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?

Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.

Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.

Namun, menurut Heru, jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum.

“Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri,” kata Heru dalam konferensi pers bersama, (Senin, 3/6/2024). (red)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

2 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

2 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

2 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

3 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

3 bulan ago